Kamis, 27 November 2008

Kasus Kejahatan Komputer

Indonesia pernah menempati urutan ke-2 setelah Negara Ukraina asal pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit). Dari 124 kasus pembobolan kartu kredit lewat internet yang dilakukan hacker di Asia-Pasific, 123 diantaranya dilakukan dari berbagai kota di Idonesia. Sebagian besarnya di tengarai berasal dari Yogyakarta, Jakarta, Malang & Medan. Korbannya didominasi oleh mereka yang berdomisili di AS sebanyak 88 orang. Bahkan, tahun lalau menunjukkan adanya tindakan yang digolongkan sebagai tindak terorisme oleh hacker asal Bandung dengan menggunakan e-mail/surat elektronik via internet

Money laundering erat kaitannya dengan kegiatan menstransfer dana, kegiatan itu saat ini banyak dilakukan dengan menggunakan teknologi semacam wire transfer, ATM dll. Bahkan metode yang banyak digunakan saat ini adalah menggunakan RTGS (Real time gross Settlement)

Beberapa situs pemerintah Malaysia sempat didevace oleh hacker Indonesia dan dari Malaysia juga membalas dengan mendevace situs pemerintah di Indonesia ketika krisis di Timor-Timur

Dani Firmansyah, konsultan TI di Jakarta berhasil membobol situs milik KPU dan mengubah nama-nama partai menjadi nama-nama unik, seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dll. Dia menggunakan teknik SQL injection untuk menjebol situs KPU, kemudian dia tertangkap pada hari kamis, 22 April 2004

Salah satu definisi Cyber Crime Computer cime adalah perbuatan melawan hokum yang dilakukan memakai computer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan/tidak, dengan merugikan pihak lain

Internet sebagai hasil rekayasa teknologi, bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi computer tapi melibatkan teknologi komunikasi dalam pengoperasiannya
Pada penggunaannya, penggunaan internet membawa sisi negative dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti social dan perilaku kejahatan
Sebuah teori mengatakan “crime is a product of society its self” yang dapat diartikan masyarakat sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan
Semakin tinggi tingkat intelektual suatu masyarakat, semakin canggih kejahatan yang mungkin terjadi di masyarakat itu

Hacker
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat pada jaringan computer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di internet
Mencari, mempelajari, dan mengubah sesuatu untuk hobi dan pengenbangan dan mengikuti legalitas yang ditentukan oleh developer game
Para hacker melakukan penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata-rata perusahaan yang bergerak didunia jaringan global juga memiliki hacker

Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk system orang lain dan bersifat destruktif, dijaringan computer membypass password/lisensi program computer secara sengaja melawan keamanan computer. Mendafe milik orang lain hingga mendelete data orang lain
Pada dasarnya, maksud cracking untuk keuntungan sendiri, jahat/karena sebab lainnya karena ada tantangan
Tingkatan hacker :
Elite
Semi elite
Developed kiddie
Script kiddie
Lamer

Akibat yang ditimbulkan
Hacker : membuat teknologi internet semakin maju, karena hacker menggunakan keahlian dalam hal computer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki system keamanan dalam system computer, membuat gairah kerja semakin hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka
Cracker : merusak dan melumpuhkan system computer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang/berubah

Kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi dalam beberapa bentuk :
Unau theorized accses to computer systemand service yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki kedalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah/tanpa ijin
Illegal contest
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar

Data forgery Adalah kegiatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejadian ini dibuat seolah-olah terjadi salah ketik yang akhirnya menguntungkan pelaku
Cyber espionage kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan komputer pihak sasaran

Cyber sabotage and extertion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan/penghancuran terhadap suatu data yang terhubung dengan internet
Offense against intellectual property
Ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
Infringements of privacy
Ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia

Penaggulangan Cybercrime
Beberapa langkah penaggulangan Cybercrime :
Melakukan mordenisasi hokum pidana nasional beserta hokum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan system pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional

Penanggulangan Cybercriment’d
Meningkatan pemahaman serta keahlian aparator penegak hokum
mengenai upaya pencegahan yang berhubungan dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime dan pentingnya mencegah kejahatan tersebut
Meningkatkan kerja sama antar negara baik bilateral, regional maupun multirateral

Template by:
Free Blog Templates